Introduction
POJK are mandates concerning Insurance. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 and POJK Nomor 72/POJK.05/2016 mandate the regulation of:
-
financial health and risk mitigation methods to maintain financial health;
-
guarantee funds;
-
separation of assets and liabilities; and
-
report submission
Applicability
The following guidelines are expected to provide guidance for Insurance Companies and Reinsurance Companies:
The following guidelines are expected to provide guidance for Insurance Companies and Reinsurance Companies under Syariah Principles:
Requirements
The guidelines set out the requirements on the calculation of:
-
the minimum amount of risk-based capital for insurance companies and reinsurance companies in accordance with the Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /SEOJK.05/2017.
-
the amount of tabarru' funds and risk-based minimum tanahud funds and the minimum amount of risk-based capital for insurance companies and reinsurance companies with syariah principles in accordance with the Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor number 25 /SEOJK.05/2017.
-
the establishment of technical reserves for insurance companies and reinsurance companies in accordance with the Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /SEOJK.05/2017.
-
the establishment of technical reserves for insurance companies and reinsurance companies with Syariah in accordance with the Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 /SEOJK.05/2017.
Effective Date
This OJK regulation came into effect on July 1, 2017.
The document's original language is in Bahasa Indonesia
Pengenalan
POJK merupakan amanat tentang Perasuransian. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 72/POJK.05/2016 mengamanatkan adanya pengaturan mengenai:
-
kesehatan keuangan dan metode mitigasi risiko untuk menjaga kesehatan keuangan;
-
dana jaminan;
-
pemisahan aset dan liabilitas; dan
-
penyampaian laporan
Aplikasi
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi:
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah:
Persyaratan
Perusahaan perlu mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai pedoman perhitungan jumlah:
-
modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /SEOJK.05/2017.
-
dana tabarru’ dan dana tanahud minimum berbasis risiko dan modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor number 25 /SEOJK.05/2017.
-
pembentukan cadangan teknis bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /SEOJK.05/2017.
-
pembentukan penyisihan teknis bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 /SEOJK.05/2017.
Tanggal Efektif
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017.